Wakaf dalam Islam

AMW-FREE.blogspot.com -


  1. Pengertian
    Wakaf dalam segi bahasa artinya menahan,sedangkan menurut istilah syarak wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kesejahteraan numat islam.
    Contoh:Bangunan,masjid,mushola,jalan,pantiasuhan,sumberair,dan sebagainya.
    Syarat Wakaf
    1. Diwakafkan untuk selama-lamanya/takbid.
    2. Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang.
    3.  Jelas mauquf'alaih-nya.

  2. Rukun Wakaf
    1. Wakif,yaitu orang yang wakaf.
    2. Mauquf,yaitu barang yang diwakafkan.
    3. Shigot,yaitu kalimat waktu.
    4. Mauquf'alaih,yaitu penerima wakaf.


    Nah mungkin ini saja yang bisa saya saya paparkan materinya...


Blog, Updated at: 9:41 AM

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai aturan
1.Jangan menggunakan kata tidak sopan
2.Jangan Spam
3.Komentarlah dengan sopan, maka admin akan menjawab
Terimakasih

Informasi Gratis

Dapatkan Informasi Terbaru Gratis Yang Kami Kirim Ke E-Mail Anda.