AMW-FREE.blogspot.com -
- Pengertian
Wakaf dalam segi bahasa artinya menahan,sedangkan menurut istilah syarak wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kesejahteraan numat islam.
Contoh:Bangunan,masjid,mushola,jalan,pantiasuhan,sumberair,dan sebagainya. - Diwakafkan untuk selama-lamanya/takbid.
- Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang.
- Jelas mauquf'alaih-nya.
-
Rukun Wakaf
- Wakif,yaitu orang yang wakaf.
- Mauquf,yaitu barang yang diwakafkan.
- Shigot,yaitu kalimat waktu.
- Mauquf'alaih,yaitu penerima wakaf.
Nah mungkin ini saja yang bisa saya saya paparkan materinya...
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai aturan
1.Jangan menggunakan kata tidak sopan
2.Jangan Spam
3.Komentarlah dengan sopan, maka admin akan menjawab
Terimakasih